PALAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas menyerahkan alat peraga kampanye (APK) kepada tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung di Pilkada 2018. Penyerahan itu ditandai dengan pemasangan APK dari calon peserta Pilkada di lokasi Jalinsum Sibuhuan-Sosa, Kamis (29/3/2018).

Ketua KPU Palas Syarifuddin Daulay didampingi Komisioner Divisi Keuangan dan Ligistik Rahmat Effendi Siregar dan Divisi Parmas dan SDM Amran Pulungan dan Tekhnis Rahnat Habinsaran Daulay mengatakan, pemasangan APK ini dilakukan secara simbolis sekaligus penyerahan berita acara dalam memberikan APK kepada masing-masing paslon.

Dikatakannya, APK berbentuk baliho, spanduk itu didirikan di Jalinsum Sibuhuan-Sosa, tepatnya di depan sekolah MAN Sibuhuan dengan memajang foto tiga pasangan calon yakni Tondi Roni Tua-Syarifuddin Hasibuan (nomor urut 1), H. Ali Sutan Harahap (TSO)-H. Ahmad Zarnawi Pasaribu (nomor urut 2) dan Rahmad Pardamean Hasibuan-Syahrul Effendi Hasibuan (nomor urut 3).

"Jadi pemasangan secara simbolis sudah dilakukan bersama masing-masing tim paslon yang diawasi Panwaslih Palas," kata Syarifuddin.

Dia mengimbau agar masing-masing tim pemenangan paslon agar dapat merawat APK yang diberikan KPU Palas.

"Jika rusak, masing-masing paslon boleh membuatnya, namun atas persetujuan dan izin dari KPU Palas," ujarnya.

Syarifuddin Daulay menekankan, APK itu merupakan salah satu media untuk berkampanye masing-masing paslon sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 29.

"Pengaturan pemasangan lokasi alat peraga kampanye ini bertujuan bagaimana menjaga etika, estetika dan ketertiban serta keindahan tata kota," ungkapnya.

Selain itu, KPU juga memberikan kesempatan kepada masing-masing tim paslon untuk menggandakan sesuai aturan PKPU yakni 3 baliho, 10 umbul-umbul di setiap kecamatan dan 2 spanduk di setiap desa/kelurahan.

"Jika menambah di luar dari fasilitas KPU, kami mintakan jangan dipasang di tempat yang dilarang sesuai aturan seperti tempat ibadah, gedung pendidikan dan pengajaran serta fasilitas pemerintahan," tuturnya.

Pemasangan baliho itu dilakukan di lima titik, yakni Jalinsum Shuhuan-Sosa, lapangan Merdeka Sibuhuan, Aek Nabara Barumun, Perbatasan Paluta-Palas dan lapangan Kanoko Sosa.

Ketua KPU meminta, tim paslon dapat menjaga bersama APK yang dipajang, karena Baliho tiga paslon ini secara berdampingan dipasangdi semua lokasi titik yang ditentukan KPU.

"Kalau untuk APK itu, kami selalu memajangkannya berdampingan saat pemasangan di beberapa titik. Di luar dari itu, berarti bukan KPU yang cetak ataupun pasang," tuturnya dihadapan Tim Paslon yang menerima penyerahaan APK di kantor KPU Palas Jalan Listrik Sibuhuan.