Medan - Bakal cawagub Ance Selian menegaskan bahwa seluruh pendukung pasangan JR-Ance masih tetap solid meski majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menolak gugatan mereka.

Ia menegaskan bahwa tidak ada rencana pengalihan dukungan kepada paslon lain di Pilgub Sumut 2018. "Orang kita maju terus kok! Ini kan belum selesai," kata Ance di usai pembacaan putusan di PT TUN Medan.

Menurut Ketua DPW PKB Sumut ini, seluruh kader dan pendukung mereka pada dasarnya mengikuti seluruh perkembangan terkait pencalonan mereka. Bahkan menurutnya, segala rintangan dalam proses pencalonan JR-Ance di Pilgub Sumut membuat para pendukung mereka makin solid.

"Kader kita kan bukan kader dadakan, kaderisasi kita lakukan terus menerus dan politik kan bukan hanya Pilkada," jelasnya.

Gugatan pasangan JR-Ance ditolak di PT TUN Medan. Majelis hakim dalam pertimbangan putusannya menyatakan bahwa gugatan JR-Ance adalah prematur. Karenanya, majelis menerima eksepsi KPU Sumut selaku tergugat.

Kuasa hukum KPU Sumut, Hadiningtyas mengungkapkan, dalam eksepsinya, KPU Sumut menyatakan bahwa gugatan JR-Ance adalah prematur karena diajukan sebelum putusan Bawaslu Sumut dalam sengketa ini selesai dilaksanakan.

"Batas akhir pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut itu 16 Maret, sedangkan penggugat mendaftarkan gugatannya pada 7 Maret," kata Hadiningtyas.