Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti siap edar sebanyak 6,92 gram.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Muhammad Yunus Tarigan, di Stabat.

Dua tersangka pengedar sabu yang diringkus polisi itu Eldi Nesyandri Sembiring alias Gondrong (31) warga Dusun Gapuk Pipa Desa Bukit Mas Kecamatan Besitang dan Ranto Pardosi (43) warga Dusun IX Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang.

Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan berbagai barang bukti diantaranya lima bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu seberat 6,09 gram dan tujuh paket kecil sabu-sabu seberat 0,83 gram.

Juga ada daun ganja yang diamankan seberat 0,36 gram, satu timbangan elektrik, alat hisap (bong), gunting dan satu unit handphone.

Penangkapan terhadap kedua pengedar sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian petugas melakukan penggerebekan disalah satu rumah di lingkungan II Kampung Lalang kelurahan Pekan Besitang dan mendapati keduanya mengemasi dan menimbang narkotika jenis sabu-sabu.

“Kedua pelaku mengakui sabu-sabu tersebut dikemas untuk diedarkan dikawasan itu,” Ungkap Muhammad Yunus.

Akibat perbuatan keduanya mereka dipersangkakan melanggar pasal 114 dan pasal 115 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.