Medan - Salah seorang kuasa hukum bakal calon Gubsu Jopinus Ramli (JR) Saragih, Jonni Silitonga, menyatakan mereka segera mengajukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung.

Langkah tersebut ditempuh seusai penolakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan atas gugatan JR terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut yang menyatakan JR bersama pasangannya Ance Selian tidak memenuhi syarat menjadi calon Gubernur Sumut.

"Segera kami akan mengajukan kasasi ke MA. Sesuai keputusan PT TUN kami punya waktu lima hari untuk mengajukan kasasi," kata Jonni.

Dijelaskannya bahwa lima hari yang dimaksud adalah lima hari kerja terhitung sejak keputusan PT TUN yakni hari ini.

PT TUN memutuskan menolak gugatan JR dengan pertimbangan bahwa gugatan tersebut prematur. JR disebutkan belum melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu Sumut yang memerintahkannya melegalisir ijazah SMA-nya sebagai syarat pencalonan sebagai Gubsu.

Langkah hukum mengajukan kasasi sejalan dengan pernyataan Ance sebelumnya yang menyebutkan akan terus berjuang sampai titik darah penghabisan. Hal itu disampaikannya seusai berorasi di hadapan ratusan pendukung JR di PT TUN seusai mendengarkan keputusan majelis hakim.

"Perjalanan kita masih panjang. Jangan percaya pada keadilan manusia, percayalah pada keadilan yang datang dari Tuhan," tegas Ance.