Medan - Untuk keduakalinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan.

Dalam keputusannya yang dibacakan hari (Selasa, 27/3/2018), PT TUN menerima gugatan pasangan bakal calon independen Sulistianto - Heriansyah.

Sulistianto - Heriansyah merupakan satu dari tiga pasangan bakal calon independen atau perseorangan yang menggugat KPU Langkat atas keputusannya yang menetapkan ketiganya tidak memenuhi syarat menjadi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Langkat.. Dua pasangan lainnya adalah Djohar Arifin - Iskandar Sugito dan Irham ST - Ahmad Zainur.

Oleh PT TUN gugatan Djohar - Iskandar diterima, sedangkan Irham - Ahmad ditolak.

"Iya kami kalah lagi, skornya jadi 1 - 2," kata pengacara KPU Langkat, Hadiningtyas menjawab medanbisnisdaily.com seusai sidang.

Sebagaimana terhadap gugatan Djohar - Iskandar, ujar Hadiningtyas, kemungkinan KPU juga akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Beberapa hari lalu mereka telah mendaftarkan kasasi ke MA.

"Oleh majelis hakim kami dinyatakan kalah karena saat verifikasi faktual dilaksanakan Panitia Pemilihan Setempat (PPS) dikatakan tidak ada melakukan koordinasi dengan penghubung pasangan calon Djohar - Iskandar. Oleh karenanya verifikasi dinyatakan tidak pernah ada," ujar Hadiningtyas.

Sementara itu Sulistianto menyatakan sangat bersyukur atas keputusan PT TUN yang menerima gugatannya terhadap keputusan KPU. Dia berharap agar KPU segera melaksanakan keputusan PT TUN menetapkan dia dan pasangannya menjadi calon Bupati Langkat.