MEDAN - Gugatan class action yang dimohonkan pelanggan PDAM Tirtanadi, akhirnya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Erintuah Damanik. Hakim berpendapat gugatan yang diajukan sejumlah pelanggan PDAM Tirtanadi tidak sesuai dengan prosedur pengajuan gugatan Class Action. Kuasa hukum penggugat, Padian Adi Siregar mengatakan minimnya informasi mengenai prosedur gugatan Class Action menimbulkan penggugat kesulitan menyusun formulasi gugatan sesuai dengan pemahaman majelis hakim.

“Perbedaan penafsiran antara Penggugat dan majelis hakim tahapan apa yang harus dilalui sebelum masuk pokok perkara membuat Penggugat salah mengajukan model pengumuman. Hakim berpendapat Penggugat harus mengajukan media pengumuman sementara Penggugat mengajukan model pengumuman,” sebut Padia dalam siaran persnya, Rabu (28/3/2018).

Selain itu kata Padian, penggugat yang hanya diwakili tiga orang dari ratusan ribu pelanggan yang mengalami kerugian akibat matinya distribusi air PDAM di 8 cabang adalah bagian dari sulitnya mengajak konsumen untuk memperjuangkan hak sehingga hakim berpendapat pelanggan PDAM Tirtanadi secara umum tidak ada yang merasa dirugikan.

Dalam gugatannya, para penggugat tidak menjelaskan Komite Ganti Rugi apabila gugatan dikabulkan. Selain itu penggutan juga dianggap tidak memilih model pengumuman sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Prosedur Pengajuan Gugatan Class Action.

Sebelumnya, sebanyak 38 orang pengecara tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan menyampaikan gugatan perwakilan kelompok atau gugatan class action terhadap PDAM Tirtanadi Sumut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/11/2017) lalu.

‎Gugatan class action ini, dilakukan bertujuan untuk menggugat direksi PDAM Tirtanadi Sumut atas kinerja buruk dengan gangguan pemenuhan air minum atau mati air terjadi pada 20 hingga 24 Oktober 2017, lalu. Membuat masyarakat di kota Medan mengalami krisis air. Denganitu masyarakat selaku konsumen dirugikan atas gangguan pemenuhan air minum.

Berkas setembal 11 halaman itu, disampaikan puluhan pengecara kondang di Medan melalui Meja Pelayanan Terpadu di PN Medan. Berkas disampaikan berdasarkan keluhan masyarakat yang diterima di posko pengaduan DPC Peradi Medan di jalan Sei Rokan, Medan.