PALAS - Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi telah menerbitkan nomor register 1/21/2018 tentang Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daeeah (RPJPD) Kabupaten Padang Lawas 2005-2025, sebagaimana tercantum dalam lampiran (1) angka 1 huruf B Peraturan Mendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Kaban Bappeda Palas Hj Yenny Nurlina Siregar mengatakan, hal ini sesuai surat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Nomor 814/II/Huk/2018 tentang pemberian nomor register rancangan Perda Kabupaten Palas tentang RPJPD 2005-2025.

"Rancangan peraturan daerah RPJPD telah tercantun dalam lampiran (1) angka 1 huruf B, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah telah memiliki nomor register," sebutnya.

Di tempat terpisah, Kabag Hukum Setdakab Palas Agus Saleh Daulay dikonfirmasi, Rabu(28/3/2018) mengatakan, penetapan Ranperda RPJPD Kabupaten Palas sesuai dengan catatan tentu perlu proses sinkronisasi agar dapat ditetapkan masuk dalam lembaran daerah sebagai produk hukum.

"Ranperda RPJPD Kabupaten Palas ini, sebelumnya telah dievaluasi di Pemerintah Provinsi Sumut, serta telah mendapat persetujuan pemberian nomor ragister sesuai Pasal 102 ayat (1) dan pasal 105 ayat (1) Peraturan Mendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah," terangnya.

Selanjutnya, setelah ditanda tangani Pjs Bupati Palas Armand Effendi Pohan, baru dapat ditetapkan dan dimasukan dalam lembaran produk hukum daerah sebagai Perda.