PADANGSIDIMPUAN - Kebutuhan informasi yang berhubungan dengan listrik pelanggan PT PLN (Persero) sekarang lebih mudah diakses. Pelanggan bisa langsung menghubungi call center 123, Web PLN maupun aplikasi PLN Mobile. “Informasi Pasang Baru (PB), Perubahan Daya (PD) dan informasi pelaporan keluhan pelanggan sekarang mudah diakses. Semua informasi yang berkaitan dengan PLN dapat diakses langsung oleh pelanggan,” kata Manajer PT PLN (Persero) Area Padangsidimpuan Ronny Afrianto melalui Asisten Manajer PAD Syahril Lubis, kepada GoSumut, Rabu (28/3/2018).

Syahril Lubis mengatakan, kemudahan akses informasi yang diberikan kepada masyarakat sebagai upaya PT PLN dalam meningkatkan pelayanan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung.

Secara langsung pelanggan bisa ke kantor PT PLN terdekat, sedangkan secara tidak langsung cukup dengan menghubungi via seluler dan media sosial.

“Dengan kemudahan ini akses informasi ini, kita berharap dapat meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan. Keterbukaan Informasi Publik ini menjadi poin penting bagi kami dalam memberikan pelayanan,” tuturnya

Tidak hanya itu, kata Syahril, PT PLN (Persero) Area Padangsidimpuan juga memberikan transparansi informasi biaya penyambungan baru kepada pelanggan. Sehingga pelanggan dapat mengetahui kebutuhan biaya yang perlu disiapkan untuk penyambungan daya baru.Rincian biaya ini sesuai dengan Permen ESDM nomor 27 tahun 2017.

Untuk 900 VA, Biaya Penyambungan yang harus dikeluarkan sebesar Rp843.000, Token Perdana Rp50 ribu dan Materai Rp3.000 dengan total biaya Rp869.000. Kemudian, untuk 1300 VA, Biaya Penyambungan Rp1.218.000, Token Perdana Rp50 ribu dan materai Rp6.000 dengan total Rp1.274.000.

Selanjutnya, 2200 VA, Biaya Penyambungan Rp2.062.000, Token Perdana Rp50 ribu, dan materai Rp6.000 dengan total biaya Rp2.118.000. Terakhir, 3500 VA, Biaya Penyambungan Rp3.391.500, Token Perdana Rp 50 ribu, dan materai Rp 6.000 dengan total biaya Rp3.447.500.

“Biaya ini belum termasuk biaya instalasi rumah dan Sertifikat Laik Operasi (SLO). SLO bisa diperoleh pada Lembaga Inspeksi Teknik (LIT/TR) yang ada di seluruh wilayah kerja PLN Area Padangsidimppuan. Hal ini dikarenakan milik dan tanggungjawab PLN hanya sampai dengan Alat Pengukur dan Pembatas (APP), sedangkan instalasi dalam bangunan atau rumah pelanggan menjadi milik dan tanggungjawab pelanggan sendiri,” pungkasnya.