JAKARTA - Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Banggai meminta bantuan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atas kasus eksekusi lahan di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.

Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua BAP DPD RI Novita Annakota dan Ahmad Sadeli Karim di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (28/3).

Bupati Banggai Herwin Yatim menjelaskan bahwa bukan hanya masyarakat saja yang menjadi korban, tetapi juga aset pemerintah daerah diantaranya kantor dinas tenaga kerja, dan perumahan dinas pegawai transmigrasi.

Akar masalah ada pada dua lahan yang menjadi sengketa seluas 22m x 26,50 m dan 6,70 m x 13,35 m (dua bidang tanah), namun dalam pelaksanaan eksekusi luasannya berkembang menjadi ±6 ha dan kemudian berkembang lagi menjadi ± 18 ha. "Kami juga termasuk pihak yang tergusur dari perkara tersebut, masyarakat juga sudah menggugat balik, namun pengadilan negeri yang menerima gugatan warga merupakan pihak yang mengijinkan eksekusi," jelas Herwin.

Ketua DPRD Kabupaten Banggai Samsulbahri Mang mengatakan bahwa masyarakat Tanjung Sari yang memiliki sertifikat tanah turut dieksekusi sehingga menimbulkan dampak sosial seperti kehilangan tempat tinggal, terganggunya pendidikan anak usia sekolah dan kemiskinan.

Ia menjelaskan bahwa kini 1.411 jiwa masyarakat Banggai tidak memiliki rumah.

"Sebagian masyarakat sudah direlokasi, namun ada sekitar 60 KK yang bertahan, kami berharap DPD bisa mencari solusi dan memperjuangkan hak masyarakat," ujar Samsulbahri.

Terhadap aduan Bupati dan DPRD Kabupaten Banggai, BAP DPD RI akan mencoba melakukan mediasi persoalan melalui mekanisme yang ada. BAP DPD RI akan mengundang semua pihak yang terkait, diantaranya Rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung dan RDP dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

"Kami harap bapak-bapak segera mengumpulkan dokumen dan jangan khawatir kita ada bersama masyarakat dan kasus ini akan menjadi prioritas," tegas Novita.***