Medan - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan mengabulkan eksepsi tergugat dalam hal ini KPU Sumut dalam gugatan yang diajukan pasangan bakal calon Gubsu/Wagubsu JR Saragih-Ance Selian dalam sengketa pencalonan di Pilgub Sumut 2018.


Putusan majelis dibacakan dalam persidangan, Selasa (27/3/2018).

Majelis dalam putusannya menerima eksepsi KPU yang menyatakan bahwa gugatan JR-Ance di PTUN prematur.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata majelis hakim Bambang Edi Seotanto. "Menerima eksepsi tergugat," kata Bambang.

Majelis menyampaikan bahwa penggugat masih punya hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung bila tidak puas dengan putusan ini.

Dalam eksepsinya, KPU Sumut menyatakan bahwa gugatan JR-Ance adalah prematur. Kuasa hukum KPU Sumut menyampaikan, bahwa gugatan penggugat disampaikan sebelum putusan Bawaslu Sumut selesai dilaksanakan.

Pasca pembacaan putusan majelis hakim PT TUN Medan ini, bakal cawagub Ance Selian menyatakan bahwa mereka masih tetap bertekad untuk maju menjadi pasangan cagub dan cawagub. "Kan belum selesai ini," kata Ance.