MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah menerima pelimpahan berkas atas tersangka JR Saragih dari Gakkumdu dari Polda Sumatera Utara atas kasus dugaan penggunaan dokumen palsu, Senin (26/3/2018). Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan bahwa pihak penyidik sudah menerima pelimpahan berkas tersangka JR Saragih dari Poldasu.

“Benar, penyidik Polda Sumut siang tadi melimpahkan berkas milik JR Saragih,” ucap Sumanggar singkat, Senin (26/3/2018).

Sumanggar selanjutkan akan meneliti berkas perkara tersebut secepatnya. Sebab, jaksa hanya punya waktu lima hari untuk meneliti berkas Bupati Simalungun tersebut.

“Jadi setelah lima hari, JPU akan menyatakan sikap apakah itu lengkap secara materil dan formil. Jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi dengan waktu selama 3 hari,” jelas mantan Kasipidum Binjai itu.

Jika berkas dinyatakan lengkap maka kata Sumanggar, jaksa akan langsung melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar perkara pemalsuan dokumen ini dapat segera disidangkan.

Sebelumnya Kejatisu telah memastikan tiga jaksa Sentra Gakkumdu, yaitu Amru Siregar, Haslinda dan Irma Hasibuan menangani kasus ini. Penunjukkan ketiganya setelah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima dari Polda Sumut.