Langkat - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sudah mengambil salinan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tentang keputusan pengabulan gugatan calon perseorangan Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito.

“Kita sudah ambil selanjutnya nanti kita sampaikan salinan keputusan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara,” Ungkap salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum Langkat Devisi Hukum Sopian Sitepu, di Stabat.

“Kita tunggu keputusan itu lalu kita tindaklanjuti di KPU Langkat dengan komisioner lainnya apa saran dan masukan yang harus dilakukan,” terangnya.

Untuk itu rencananya, Sabtu (24/3/2018) salinan keputusan itu akan kita antarkan langsung kepada KPU Sumatera Utara.

Untuk diketahui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dalam keputusannya mengabulkan gugatan calon Bupati Langkat jalur perseorangan (Independen) pasangan Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito.

Baca Juga : Korupsi Dana BOS, Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 1 Tahun dan 2 Bulan
Dalam keputusan itu, meminta KPU Langkat untuk menetapkan pasangan ini sebagai salah satu calon pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langkat 2018-2023.

Gugatan pasangan ini dilayangkan ke PT TUN setelah sebelumnya sempat tidak dikabulkan oleh Panwaslih Kabupaten Langkat.

Selanjutnya, paslon jalur perseorangan ini menempuh jalur hukum lain dengan menggugat ke PT TUN.

Sementara itu sebelumnya KPU Langkat sudah menetapkan dua pasangan calon untuk bertarung dalam pilkada Langkat yaitu Terbit Rencana Peranginangin-Syah Afandin nomor urut satu di dukung oleh ppartai Golkar, PDIP, Gerindra, Hanura, PPP, PAN, PBB, PKB dan pasangan Rudi Hartono Bangun-Budeiono nomor urut dua didukung partai Demokrat, Nasdem, PKS.