SERGAI - H alias Pengkor (35) warga Dusun 5, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai dibekuk Polsek Firdaus dari persembunyiannya, Jumat (23/3/2018) sekira pukul 19.30.

Selain meringkus tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kereta Honda Supra X dan 2 buah BPKB kereta serta 1 buah STNK. Bersama barang bukti Pengkor digelandang ke Mapolsek Firdaus.

Pengakuan Pengkor pada penyidik, dirinya hanya beberapa kali melakukan pencurian dirumah warga. Sedangkan sebagian barang curian sudah aku jual.

“Ada beberapa lokasi rumah warga kami masuki dan sebagian barang kami curi sudah dijual dan dibagi uangnya,” aku Pengkor.

Sementara itu Kapolsek Firdaus AKP Iwan Enda Tarigan pada Koran ini, mengatakan, Pengkor merupakan residivis telah melakukan pencurian dibebera tempat sesuai dengan LP diterima Polsek Firdaus.

“Tersangka kita tangkap dari tempat persembunyiannya disekitar Desa Pon,” terang AKP Enda.

Menurutnya, Pengkor merupakan sepesialis maling rumah dan kereta. Hal itu dilihat dari beberapa LP warga diterima Polsek Firdaus seputar kasus pencurian diduga pelakunya tersangka Pengkor.

“Dari beberapa LP akan kita dalami terkait terlibatnya tersangka Haris alias Pengkor,” bilang Kapolsek.