MEDAN - Untuk menentukan calon pemenang tender dalam sejumlah proyek di dinas PUPR Kabupaten Batubara tahun 2016 dan 2017, Bupati Batubara non aktif OK Arya Zulkarnain sudah mengatur pertemuan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Batubara Helman Herdady dengan rekanan Maringan Situmorang. "Sebelum diumumkan siapa pemenang tender ke publik pak Bupati terlebih mengatur pertemuan dengan pak Maringan Situmorang dan rekanan lain di salah satu cafe di Medan dan dilanjutkan di sejumlah hotel," kata Helman Herdady di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.

Hal itu diungkapkan Kadis PUPR Batubara saat dihadirkan jaksa KPK memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/3) sore.

Helman Herdady menegaskan, proses tender yang dilakukan selama ini hanyalah formalitas, karena sesungguhnya siapa calon rekanan pemenang sudah ditetapkan oleh Bupati OK Arya dan Maringan Situmorang.

"Ya, yang mulia tender itu hanya formalitas jadi calon pemenang tender pengerjaan proyek sudah ditentukan oleh Bupati melalui Maringan sebagai perantara rekanan," ucap Helman

Lantas, majelis hakim mempertanyakan untuk apa dibuat tender jika pemenang sudah ditentukan, sehingga terkesan hanya untuk memenuhi tahapan supaya tidak berbenturan dengan perundang - undangan.

"Ya betul yang mulia itu hanya formalitas aja," jawab Helman Herdady.

Hakim juga mempertanyakan kapasitas dan kepentingan terdakwa Helman ikut dalam pertemuan itu, karena ia adalah seorang kadis. Namun, terdakwa terlihat kebingungan. "Tidak ada kepentingan saya yang mulia. Saya akui saya salah," ujar Helman.

Dalam sidang, Helman juga menyebutkan bahwa Bupati OK Arya meminta fee dari setiap proyek sebesar 10 persen dari pagu anggaran, termasuk pengerjaan jembatan dan jalan.

"Dari setiap proyek pekerjaan Bupati minta disetor 10 persen dari pagu anggaran ,dan siapa calon pemenang sudah diatur melalui Maringan Situmorang," beber Helman.

Bahkan hakim juga mempertanyakan, mengenai pengangkatan Maringan Situmorang oleh bupati sebagai kordinator proyek adalah tindakan salah. Sehingga, harusnya terdakwa Helman bisa mengingatkan bupati untuk tidak melakukan itu. "Saya tidak berani pak, karena saya diangkat menjadi kadis oleh Bupati," ujar Helman.