Medan - DPRD Sumut melalui komisi C meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan dapat memastikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 40/2016 tentang harga gas terlaksana di seluruh kabupaten/kota di Sumut.

Sebab, pasca dikeluarkannya Permen tersebut, harga gas di Sumut tidak mengalami penurunan. Hal itu diungkapkan anggota Komisi C DPRD Sumut, Muslim Simbolon, di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan.

Ia menyebutkan, harga gas di Sumut tertinggi di Indonesia bahkan dunia. Harga gas di Sumut bisa mencapai US$ 12 per MMBTU. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengatur harga gas di bawah US$ 6 per MMBTU. Namun menurut Muslim, harga gas di Sumut sampai saat ini masih bervariasi.

“Harus ada ketegasan dari Kementerian ESDM bagaimana keputusan Permen yang telah dikeluarkan itu bisa diterapkan dan bisa dipastikan. Sehingga tidak ada lagi harga gas yang bervariasi. Berlakunya Permen tersebut harus dipatuhi setiap instansi terkait dan membantu masyarakat luas,” ujar Muslim.

Politikus PAN ini menilai, perlu kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar peraturan tersebut dapat telaksana dengan baik.

“Untuk apa dikeluarkan peraturan tapi tidak dilaksanakan, kan sama saja. Leading sector untuk ini adalah Pertamina dan PGN, harus lebih tegas dan pengawasan harus lebih tinggi. Jangan main-main, ketika Permen tidak terlaksana, maka berarti mereka main-main,” tambahnya.

Muslim juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan dalam hal pelaksanaan Permen tersebut, atau patut diduga tidak terlaksana karena adanya politik pembiaran untuk meraup keuntungan dan pihak tertentu.

"Dengan adanya penurunan harga tersebut, biaya produksi di industri akan berkurang. Penurunan harga juga akan membawa dampak yang positif terhadap industri-industri di Sumut," pungkasnya.