MEDAN - Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan tidak menampik kemungkinan adanya penambahan tersangka baru atas dugaan pemalsuan legalisir ijazah yang diserahkan JR Saragih mendaftar sebagai calon gubernur (cagub) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut).

"Mungkin ada tersangka lain, kalau ada keterangan tambahan," kata Syafrida yang diwawancarai usai pemeriksaan JR.

Terkait pemanggilan JR ini, Syafrida mengatakan, Bupati Simalungun itu diperiksa seputar penggunaan dokumen yang ia serahkan saat mendaftar ke KPU Sumut. Namun ia mengaku tidak mengetahui persis jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik pada JR.

"Saya totalnya belum mendapatkan informasi penyidik. Kalau melihat dari waktu pemeriksaan, mungkin 10-15 pertanyaan seputar dugaan pelanggaran yang dilakukan JR. Dan dokumen yang digunakan beliau," ungkapnya.

Lantas tidakkah pemeriksaan ini membutuhkan izin dari Mendagri mengingat status JR sebagai Bupati?

"Ini bukan tindak pidana umum. Ini merupakan tindak pidana pemilihan, yang masa penanganannya terbatas 14 hari kerja. Jadi sangat dibatasi waktunya. Karena Jr mendaftar sebagai warga Sumut, bukan sebagai Bupati Simalungun," jelasnya.