DOLOKSANGGUL - Edi Simanungkalit (32), pengendara mobil pick-up, Daihatsu jenis Grandmax Nopol BK 8796 TP harus berurusan dengan polisi lantaran telah merobohkan rumah warga.

Saat itu, Edi yang datang dari Pondok Bulu, Kabupaten Simalungun hendak ke Dolok Sanggul. Ia membawa 25 dirigen berisi tuak (air nira).

Ketika di tanjakan tikungan, ada sebuah mobil Avanza yang datang dari arah berlawanan. Naas baginya, berusaha mengindari tabrakan dengan mobil Avanza, mobil yang ia kendarai justru menabrak rumah seorang warga.

"Saat menghindari Avanza tadi, jadi turun ke beram sehingga hilang kendali dan menyeruduk rumah panggung di sisi kanan jalan,” ceritanya.

Rumah panggung milik Bermani Simamora (60), di Jalinsum Dolok Sanggul-Siborongborong, tepatnya di perlintasan Desa Dolok Margu, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) pun roboh dalam sekejab. Dalam kecelakaan tunggal itu, tidak ada korban jiwa.

Bermani Simamora mengalami luka lecet dan terkelir di bagian kaki kanan dan panggul. Ia pun dirawat oleh tenaga medis desa setempat. Atas kejadian itu, Bermani merugi yang diperkirakan Rp 40 juta. Rumah beserta perabot miliknya rusak berat.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Humbahas Robinson Sembiring melalui Kanit Laka J Tampubolon membenarkan kejadian itu. Katanya, untuk pemeriksaan lebih lanjut pihaknya akan mengamankan barangbukti (barbut) ke kantor lantas serta sopir untuk dimintai keterangan.