SERGAI – Personil Reskrim Polres Sergai meringkus Muhammad Arifin alias Rifin (46) warga Dusun 5 Pangkalan Budiman, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Personil Reskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 hape berisi nomor tebakan judi togel dan uang kontan Rp 35 ribu. Bersama barang bukri Arifin dibawa ke Mapolres Sergai.

Menurut sumber, tertangkapnya jurtul togel tersebut atas adanya informasi diterima Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly. Setelah mendapat laporan AKBP Nicolas perintahkan anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Personil melakukan pengintaian melihat Arifin sedang menulis pesanan judi togel melalui hape langsung meringkusnya. Setelah diringkus tersangka dibawa ke Mapolres Sergai untuk diperiksa atas kasus perjudian.

Arifin mengaku, dirinya sudah empat bulan menjadi jurtul, setiap putaran dirinya mendapat omset Rp 200 ribu dengan bagi hasil 20 persen. Tersangka mengaku selalu menunggu pasien di sebuah warung tidak jauh dari rumahnya.

“Sudah empat bulan aku jadi jurtul dan dapat 20 persen,” kilah Arifin.

Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly melalui Kasubag Humas Akp Nelli Isma mengatakan, tertangkapnya tersangka jurtul togel atas adanya laporan dari masyarakat diterima Kapolres Sergai kemudian dilakukan penindakan dengan meringkus tersangka.

“Tersangka kita ringkus dari sebuah warung kopi sedang menunggu pambeli. Tersangka kita jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun,” terang Akp Nelli.