JAKARTA - Kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dieksekusi mati di Arab Saudi kembali terjadi. Muhammad Zaini Misrin asal Bangkalan, Jawa Timur, telah dieksekusi pada 18 Maret 2018, dengan tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.

Menanggapi peristiwa tersebut, Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Kokesra), Fahri Hamzah menjawab wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/3), mengatakan bahwa kejadian ini sangat ironis.

Apalagi, lanjut Ketua Tim Pengawasan Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) DPR RI itu, ditengah-tengah berlakunya Undang-Undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) yang sedang giat-giatnya disosialisasikan oleh DPR.

"Jangan sampai masyarakat menjadi pesimis dengan perlindungan tenaga kerja kita, yang seolah-olah (UU PPMI) nggak ada gunanya. Ini harus dijadikan momentum untuk perlindungan," katanya.

Menjawab pertanyaan, apakah pemerintah abai dengan terjadinya peristiwa yang menimpa TKI itu, menurut Fahri hal tersebut suatu kegagalan komunikasi yang dilakukan pemerintah. Pemerintah harus segera membuat klarifikasi atas peristiwa tersebut.

"Kenapa gagal diplomasinya? Setahu saya, kalau dari awal memahami betul, mudah koq menjelaskannya. Sebab, kadang-kadang sumbernya karena kesalah pahaman. Dan banyak sekali kasus seperti ini, yang seharusnya bisa kita tangani" tambah politisi PKS itu lagi.

Penilaian Fahri, Pemerintah selama ini, tidak mampu menggerakan sumberdaya yang dimilikinya, sehingga posisi tawar bangsa Indonesia sangat lemah dalam hal berdiplomasi. Padahal yang sudah-sudah, pemeintah bisa menyelamatkan TKI yang tersandung masalah hukum di tempat kerjanya.

"Pemerintah harusnya bisa meminta kepada Pemerintah Arab Saudi untuk menunda eksekusi mati terhadap tenaga kerja kita. Apalagi, dalam iklim seperti sekarang harus bisa. Kalau tidak bisa, artinya kita yang lemah, jangan nyahin orang lain," pungkas Anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.***