MEDAN - Tim pengacara JR Saragih memastikan akan mendampingi kliennya memenuhi panggilan penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Senin (19/3/2018).

Sesuai jadwal, JR akan diperiksa sebagai tersangka dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijazah dalam pencalonannya sebagai Gubsu pada Pilgubsu 2018 pukul 09.00 WIB.

Menurut kuasa hukum JR Saragih, Hermansyah Hutagalung SH, surat panggilan kepada kliennya dari penyidik Gakkumdu sudah diterima pihaknya pada Jumat kemarin. "Suratnya kan sudah masuk. Kami siap nanti dampingi beliau (JRS). Itu dulu ya," kata Hermansyah.

Herman belum mau membeberkan rencana memprapidkan pihak kepolisian atas status tersangka JR Saragih, seperti pernyataan yang disebut Sekjend Partai Demokrat Hinca Panjaitan. Begitu juga soal rencana mempidanakan KPU Sumut yang kembali menetapkan status JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat untuk bertarung di Pilgubsu 2018.

"Instruksi tim, itu dulu yang bisa kami sampaikan. Kami mau fokus dulu hadapi panggilan Gakkumdu," katanya.

Bakal calon gubernur JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijazah oleh penyidik Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Utara. Penyidik Gakkumdu yang mengusut kasus ini menemukan bukti-bukti yang kuat bahwa legalisir ijazah yang diserahkan JR mendaftar sebagai cagub diduga kuat palsu.

Ada pun objek yang diduga dipalsukan adalah tandatangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto dalam legalisir fotokopi ijazah yang menjadi dokumen pencalonan.