TAPSEL - Seorang pengedar narkotika jenis sabu antar daerah diamankan personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Tersangka MED (23), warga Desa Sihepeng, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diamankan petugas, Senin (19/3/2018) sekira pukul 15.00 di wilayah Lingkungan III, Kelurahan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, tepatnya di Halte SMP Negeri I Sayurmatinggi dengan barang bukti sabu seberat 15.50 gram.

Kapolres Tapsel AKBP Mohammad Iqbal melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar menjelaskan, penangkapan ini berawal saat personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Mandailing Natal menuju Kecamatan Sayurmatinggi.

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan menyimpan bungkusan ke dalam semak-semak, personel langsung melakukan penangkapan dan menyuruh tersangka untuk menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti dan oleh tersangka menunjukkan dan membuka bungkusan yang mana di dalam bungkusan tersebut berisikan sabu," ucap perwira pertama ini kepada GoSumut di ruang kerjanya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang diamankan berupa, 1 gelas minuman merk x teh yang ditutup dengan serabut kelapa yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip ukuran besar yang diduga berisikan seberat 15.50 gram, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 unit sepeda motor KLX warna hitam les pink tanpa nomor polisi dan uang tunai sebesar Rp 310 ribu dibawa petugas menuju Mapolres Tapsel untuk diperiksa lebih lanjut.

"Sampai saat ini, kita masih memeriksa tersangka dan kasus ini akan kita kembangkan," terang Kasat melanjutkan.