MEDAN - Demi mengungkap kasus pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu, di kawasan perkantoran Paya Loting, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah melayangkan surat ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Tindakan itu dilakukan agar BPKP Sumut dapat mengaudit dana APBD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggaran (TA) 2015 terkait kegiatan pembangunan tersebut.

"Kita akan segera layangkan surat ke BPKP untuk mengaudit segera kerugian negara dalam kasus ini. Sehingga bisa kita tuntas,"ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Senin (19/3/2018).

Sumanggar menjelaskan dalam penanganan kasus ini penyidik terus melakukan penyelidikan terhadap sejumlah pejabat di Pemkab Madina pada Januari 2018 lalu.

Para pejabat itu adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Madina Muhammad Syafi'i, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda, Abu Hanifah dan mantan Kadis PU, Syahruddin.

Terakhir mereka turut memeriksa sejumlah Pengawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab tersebut untuk dimintai keterangan atas kegiatan pembangunan yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Sepekan lalu, PPK, PPTK sama Pokja di Dinas Perkim, Dinas PU dan Dispora telah kita panggil untuk jalani pemeriksaan," pungkasnya.