BIREUEN - Menanggapi  berita rencana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI, terkait mengelola Tanah Waqaf Habib Bugak Aceh, di Mekkah Al Mukarramah, Saudi Arabia, Forum Silaturrahmi Keturunan Habib Bugak Aceh, melalui Presiden Forum Silaturrahmi Keturunan Habib Bugak, Sayyid Jamaluddin Al-Habsyi kepada GoAceh, Jumat  (16/3/2018) menjelaskan beberapa ketentuan sesuai ikrar waqaf. Menurutnya, Habib Abdurrahman Al Habsyi atau Habib Bugak Asyi, tercatat 1224 Hijriah atau tahun 1809 Masehi, dihadapan Hakim Mahkamah Syariah Makkah telah mewakafkan tanah, dan bangunan serta isinya sebagai Waqaf Muqayyad (waqaf bersyarat) dan bukan Waqaf Mutlaq.

''Syarat waqaf tersebut adalah diberikan manfaatnya kepada seluruh rakyat Aceh hingga hari kiamat, dan tidak bisa berpindah tangan kepada siapapun hingga kiamat,'' terangnya.

Artinya tambah Sayyid Jamaluddin Al-Habsyi hingga saat ini tanah waqaf tersebut adalah milik sah rakyat Aceh, tidak bisa dialihkan kepemilikannya kepada siapapun selama masih ada rakyat Aceh, termasuk kepada keluarga dan keturunan beliau sekalipun. Apalagi kepada pemerintah Indonesia.

Sesuai dengan ikrar waqaf Habib Bugak, pengelolaan (dewan Kenaziran) Waqaf selama ini dikelola oleh Dewan Nadzir Waqaf Habib Bugak yang mana ditunjuk langsung oleh Habib Bugak, diteruskan oleh keturunan Nadzir sebelumnya dari Ulama Aceh di Makkah.

''Maka tidak ada yang berhak mengelola waqaf tersebut selain Nazir yang telah ditentukan persyaratannya oleh Habib Bugak sejak terdahulu,'' sebutnya.

Menyangkut keinginan PBKH RI, untuk mengelola waqaf Habib Bugak dengan sendirinya itu bertentangan dengan ikrar waqaf pertama. Apalagi penerima waqaf dalam hal ini rakyat Aceh menolak rencana tersebut, maka tidak ada alasan bagi BPKH RI di pusat untuk melakukan rencana tersebut.

Sebelumnya, Ketua BPKH RI telah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka hanya berkeinginan untuk investasi dalam aset waqaf Habib Bugak.

Jika maksudnya hanya sebatas investasi murni, tanpa tujuan mengambil alih pengelolaan waqaf secara menyeluruh sebagaimana yang telah dilakukan para investor lain sebelumnya dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

''Untuk hal ini, rencana itu masih bisa dipertimbangan selama mendapat restu Nazir Waqaf dan tentu atas pertimbangan pemerintah dan masyarakat Aceh melalui DPRA,'' katanya.

Begitu juga kepada BPKH RI diminta agar transparan menyampaikan program kerjasamanya dalam investasi di aset Waqaf Habib Bugak, di Mekkah Arab Suadi. Sebab melibatkan dana haji milik umat yang perlu mendapat persetujuannya.

''Kepada Pemerintah Aceh dan juga DPRA untuk secara lebih aktif memperhatikan dengan serius pengelolaan waqaf di Mekkah,'' pintanya.

Selanjutnya menyerukan kepada seluruh rakyat Aceh agar selalu aktif mengawasi dan mengkritisi perkembangan waqaf Habib Bugak di Arab Saudi.

''Disamping itu terus mendoakan beliau dan keturunannya agar selalu mendapat bimbingan Allah serta menyambung silaturrahmi sebagai bentuk penghargaan kepada jasa Habib Bugak kepada rakyat Aceh. Kepada Allah lah kita serahkan segala urusan kita semoga mendapat ridha dan balasan dari,'' sebutnya. ***