Medan - DPP Demokrat mengecam KPU Sumut yang tetap menyatakan pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat untuk menjadi pasangan cagub dan cawagub di Pilgub Sumut 2018 meski telah menyerahkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dilegalisir.

KPU menyatakan legalisir SKPI bukanlah pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut sehingga JR-Ance tetap tak memenuhi syarat.

"Kami sangat menyayangkan KPU Sumut menolak legalisir SKPI JR Saragih. Sihar Sitorus, pasangan Djarot juga menggunakan hal yang sama, mengapa diloloskan? Padahal, SKPI Sihar baru diserahkan ke KPU Sumut tanggal 15 Januari 2018, yang berarti lima hari setelah pendaftaran calon ditutup," kata Sekretaris Departemen Dalam Negeri DPP Partai Demokrat Abdullah Rasyid, Kamis (15/3/2018) sore.

"Kami mencium aroma kurang sehat di Pilkada Sumut kali ini. Kembali kami menduga bahwa KPU telah melampaui kewenangannya dalam mengambil keputusan. Terus terang kami sangat meragukan intregritas dan independensi KPU Sumut," ungkapnya.

Menurutnya, Demokrat akan mendorong dan meminta DKPP untuk turun memeriksa penyelenggara Pemilu di Sumut, terutama KPU.

"Keadilan itu harus diperjuangkan. JR Saragih sudah antisipasi ini dengan mendaftarkan gugatan ke PT TUN Medan. Sidangnya sudah berjalan. Kita tunggu. Mudah-mudahan, perjuangan JR Saragih beserta partai pengusung dan tim hukum yang dibentuk Sekjen Demokrat bisa mendapatkan keadilan," tandasnya.