LABURA - Ngakunya polisi, tapi setelah ketemu personel kepolisian dari Polsek NA IX-X, AS alias Ripin (42) tak berkutik. Kini dia pun diboyong ke sel tahanan karena mengancam warga dengan senpinya yang belakangan diketahui adalah alat pemantik api alias mancis. Informasi yang diperoleh, Senjn (12/3/2018) sekira pukul 20 00, personel kepolisian mendapat informasi dari masyarakat melalui handphone bahwa telah diamankan seorang laki laki yang mengaku-ngaku anggota polisi dan menunjukkan senjatanya.

Kemudian kanit reskrim bersama anggota merespon laporan tersebut sehingga pada pukul 20.30 diduga pelaku diserahkan oleh warga dalam keadaan hidung luka di Dusun VI Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yaitu meminta uang dari korban yang bernama A Usmansyah yglang bertempat tinggal di Desa Kota Raja, Kecamatanec Na IX-X, Kabupaten Labura sebesar Rp1.050.000 untuk membeli sepeda motor yang dilelang di Polres Labuhanbatu pada bulan Januari yang lalu," sebut Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SIK SH melalui Kapolsek NA IX-X AKP Anggun Adhika Putra, Selasa (13/3/2018).

Kemudian, lanjut Kapolsek, pelaku mengaku bersama dengan Mega yang beralamat di Jalinsum Aek Natas diamankan bersama satu senjata mancis dan dibawa ke Polsek Aek Natas serta dikoordinasikan ke Polsek NA IX-X.

"Pelaku mengakui melakukan perbuatan penggelapan satu unit sepeda motor Beat di wilayahil Aek Natas dengan pelapor Mega dan barang buktinya sudah diamankan dari Rumah Makan Budi di depan SPBU Mangga mangga dengan nomor LP: 297 /XII/2017/LB," jelasnya.