LABUSEL - Personel Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda M.Fauzan Yonnadi telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial WM (23) warga Dusun Sumber Desa Pasir Tuntung yang kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu, Senin (12/3/2018) sekira pukul 13.00. "Pelaku kita amankan sekira pukul 13.00 di rumah kosong pinggir sungai Barumun Jalinsum Dusun Teluk Pinang, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel," kata Kapolsek Kota Pinang, Kompol SM Sitanggang.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu, satu buah kaca pirex yang terdapat sisa sabu, satu buah bong, dua buah mancis berwarna merah, satu pipet yang berbentuk sekop.

Penangkapan ini, sebut Kapolsek berawal saat personel Unit Reskrim Polsekta Kotapinang mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki yang akan membawa narkotika jenis sabu untuk digunakan di rumah kosong di pinggir sungai Barumun. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung bergerak cepat ke TKP untuk mengendap menunggu laki-laki tersebut datang. Sekira pukul 17.00, laki-laki yang sudah ditarget datang dan langsung masuk ke rumah kosong tersebut. 

Berselang 5 menit, kemudian personel langsung melakukan penggerebekan dan ditemukan di dalam rumah tersebut alat hisap sabu, satu paket kecil sabu, dua buah mancis.

"Setelah diinterogasi laki-laki tersebut mengakui bahwasanya semua barang tersebut miliknya dan memang benar ia baru saja menggunakan sabu," tandas Kapolsek.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek kotapinang guna proses penyidikan untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.