MEDAN - Bakal cagub JR Saragih mengancam akan mempidanakan KPU Sumut bila mereka tidak mengakui keabsahan legalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) miliknya yang telah dilegalisir ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).

Legalisir SKPI dilakukan karena menurut Bupati Simalungun ini ijazah aslinya hilang di Jakarta sehingga mereka mengurus SKPI.

Pernyataan ini disampaikan JR Saragih dalam konferensi pers di Kantor DPD Partai Demokrat Sumut, Jalan Abdullah Lubis, nomor 55 Medan.

"Apa yang diminta oleh Bawaslu sudah kita laksanakan sesuai prosedur. Tinggal sekarang KPU, apa tindakan dia, apakah mengikuti keputusan Bawaslu. Kalau dia mengikuti Bawaslu tiga hari setelah dileges itu wajib dimasukkan kembali JR Saragih-Ance menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur," kata JR.

Menurutnya, legalisir SKPI mereka lakukan karena ijazah asli miliknya hilang. Ia menjelaskan kronologis hilangnya ijazah tersebut. Pada hari Kamis pekan lalu, JR mengaku mengutus empat orang, di antaranya Siverius Bangun, untuk melegalisir ijazah/STTB SMA Iklas Prasasti atas namanya ke Suku Dinas.

"Hari Kamis ke sana tidak ada satu orang pun dari suku dinas yang bisa kita temui. Jadi pindah ke sana pindah ke sini, ternyata ijazah itu dan beberapa dokumen lain itu hilang. Kita gak tahu, orang perjalanan kita ke mana-mana di mata-matai. Kita gak tahulah ya, tapi yang jelas hilang. Sesuai prosedur ada undang-undang yang mengatur kalau hilang atau rusak bisa dilaporkan untuk diterbitkan surat keterangan pengganti ijazah. Yang tanda tangan itu suku dinas, resmi, nomor ijazahnya ada, nilainya ada. Jadi itulah yang dileges tadi. Dan tidak mungkin mereka mau mengeluarkan surat kalau itu tidak benar," ungkapnya.

Karenanya, menurut JR tidak ada alasan KPU untuk tidak menerima SKPI yang dilegalisir tersebut.

"Terus terang kalau dia tidak akui, itulah bisa kita bawa pidana. Menghalang-halangi, itu pidana.Teman-teman juga tahu ada calon lain pakai SKPI diterimanya," sebutnya.

Meski tak menyebut nama, yang dimaksudkan JR menggunakan SKPI adalah Cawagub nomor urut 2, Sihar Sitorus.

KPU Sumut sendiri menyatakan legalisir SKPI itu tidak sesuai dengan perintah putusan Bawaslu Sumut. "Yang dileges ulang bukan fotokopi ijazah tetapi surat keterangan pengganti ijazah," kata anggota KPU Sumut Iskandar Zulkarnain.

Lantas, bagaimana KPU menanggapinya? "Lihatlah putusan Bawaslu itu," kata Iskandar.

Anggota KPU Sumut Benget Silitonga menegaskan, putusan Bawaslu Sumut memerintahkan JR Saragih untuk melegalisir ulang ijazah/STTB SMA miliknya untuk memenuhi syarat pencalonan di Pilgub Sumut 2018.

"Tanya yang bersangkutan. Proses hari ini tidak ada kami lihat pelaksanaan putusan Bawaslu. Putusan Bawaslu itu kan legalisir ulang fotokopi ijazah. Yang kami lihat hari ini bukan pelaksanaan keputusan Bawaslu, tapi dokumen lain," ungkapnya.