Medan - Satpol PP Kota Medan kembali membongkar satu unit papan reklame jenis baliho milik Mutiara Raja Advertising tanpa izin di Jalan Timor simpang Jalan HM Yamin. Selain tidak memiliki izin, reklame tersebut juga dipasang menutupi reklame lain.

Puluhan personil Satpol PP diturunkan untuk memperlancar pembongkaran. Bahkan, untuk mempercepat dan memudahkan, satu unit alat berat diturunkan.

“Reklame ini tidak punya izin dan menutupi reklame lain. Kami sudah peringatkan. Namun, tidak diindahkan. Makanya kami bongkar,” ungkap Kabid Perundang Undangan Satpol PP Kota Medan, Indra Siregar.

Indra menjelaskan, pihaknya juga saat ini sedang mengecek izin papan reklame satunya lagi. Apabila tidak memiliki izin, maka akan diberlakukan tindakan serupa.

“Untuk yang satunya lagi, milik Sumo Advertising belum kami bongkar karena masih di cek perizinannya. Katanya ada. Tapi, nanti kami akan buktikan apakah benar ada dengan melihat proses perizinan sekarang. Lagian tidak kami bongkar karena masalah waktu tidak cukup. Bila terbukti tidak ada, malam nanti langsung kami bongkar,” jelasnya.

Dia menambahkan, penertiban reklame saat ini terus berlanjut. Termasuk penindakan tahap awal. Sejauh ini sudah ada sekitar empat unit papan reklame yang digagalkan saat berupaya menindirikan reklame tanpa izin.

“Pembongkaran terus berlanjut. Termasuk pengawasan terhadap pendirian reklame secara diam-diam,” tambahnya.