JAKARTA - Pada hari Senin (12/3/2018) kemarin, dua Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan Fadli Zon dilaporkan oleh kelompok yang menamakan diri Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya.

Baik Fahri dan Fadli, keduanya dituding telah melakukan penyebaran informasi hoaks karena me-retweet berita Jawapos soal MCA yang kemudian sudah diralat pihak redaksi.

Menanggapi adanya laporan tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melakukan klarifikasi. Menurut dia, pihaknya hanya mengutip sebuah media yang dianggap kredibel dan memiliki reputasi yang baik.

"Adapun yang dituduhkan kepada saya, saya hanya mengutip satu media Jawa Pos. Yang saya rasa media tersebut umurnya sudah sangat lama, dan punya reputasi yang sangat besar, itu justru bertanggungjawab karena mengutip sumber dalam setiap tulisannya adalah bagian yang paling penting," kata Fahri, Selasa (13/3/2018).

"Jadi ini merupakan bumbu-bumbu demokrasi," tandasnya.

"Itu rutin aja yang gitu-gitu. Nggak ada yang salah, biarin saja. Itu bagian dari kenikmatan berdemokrasi. Nikmati saja laha," tukasnya lagi.

Ia merasa tak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan oleh Muannas. Menurut Fahri, laporan itu salah sasaran.

Diketahui, Fahri Hamzah melalui akun twiternya pada 4 Maret 2018 lalu menulis sebuah cuitan yang berbunyi Dari akun resmi.... bahwa Ketua MCA adalah Ahoker. Jadi maling teriak maling dan ngaku Muslim segala. Ayok @DivHumas_Polri selesaikan barang ini. Jangan mau merusak nama Polri dengan menyerang identitas agama'.

Cuitan itulah yang kemudian di-retweet oleh Fadli Zon. Tapi belakangan, Jawapos mengakui bahwa berita itu salah karena tidak sesuai kaidah jurnalistik. Media milik Dahlan Iskan itupun meminta maaf dan meralat berita yang telah disebar oleh Fahri dan Fadli.

Fahri Hamzah menjelaskan, jika berita tersebut tidak ada sumbernya, dia bisa disebut telah melakukan tindak pidana kebohongan atau pemalsuan. Tetapi kalau narasumbernya ada, itu justru benar.

"Apabila bila narasumbernya melakukan klarifikasi terhadap sesuatu berita dan lainnya, maka itu telah dilakukan dengan baik, dan kita berterimakasih dengan yang melakukan klarifikasi," kata Fahri.

Menurut dia, mengutip berita yang dimuat media nasional dan memiliki reputasi baik adalah hal yang wajar serta tindakan yang bertanggung jawab. Kendati begitu, Fahri mempersilakan jika ada yang keberatan bisa melaporkan hal itu ke polisi.

"Laporan hukum adalah bagian dari dinamika berdemokrasi yang harus dinikmati. Sebab, setiap orang yang merasa dirugikan oleh orang lain, dapat melakukan upaya hukum adalah sehat, normal dan merupakan gizi dalam berdemokrasi," tutup dia.

Sebelumnya, Kuasa hukum Cyber Indonesia, Muhammad Zakir Rasyidin melaporkan Fadli Zon dan Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya, karena diduga melakukan tindak penyebaran berita bohong atau hoaks. Di mana laporan ini bermula dari kedua petinggi DPR itu menyebar hoaks melalui akun Twitter resminya dari pemberitaan Jawapos yang sudah diklarifikasi.

"Kami melaporkan ada dua akun twitter yang kami duga milik pejabat tinggi negara yang kebetulan keduanya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI. Kita sebagai masyarakat ikut berpartisipasi dalam rangka berantas hoaks," kata Zakir di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/03).

Dalam hal ini, media tersebut sudah mengklarifikasi. Namun, kedua pejabat itu tetap kekeh dan menyebarluaskan berita yang sudah diklarifikasi.

Berdasarkan laporan yang diterima LP/1336/III/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, Tertanggal 12 Maret 2018, Fadli Zon dan Fahri Hamzah diancam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan UU RI No 11 tahun 2008, tentang ITE.

"Itu artinya kalau yang bersangkutan minta maaf dan klarifikasi, maka tentu jadi pertimbangan pelapor. Tapi saat ini belum dihapus dan kita belum tahu apa yang melatarbelakangi postingan tersebut tetap dipertahankan," pungkasnya. ***