MEDAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menindak sebuah mobil penjual paket data internet yang kedapatan parkir di atas trotoar seputaran Jalan Putri Hijau, Medan.

Penindakan tersebut berupa pengusiran karena trotoar bukan tempat parkir, melainkan fasilitas umum yang disediakan bagi pejalan kaki.

Sebelum dilakukan pengusiran, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat, mengaku mendapat informasi dari Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution yang kebetulan melintas di jalan tersebut.

Selain mobil, jelas Renward, sejumlah pekerja juga meletakkan kursi dan meja untuk melayani pembeli. Kehadiran mobil, meja dan kursi tentunya menghalangi para pejalan kaki melintas. Akibatnya, para pejalan kaki yang mengalah dan harus berjalan di bahu jalan yang sangat ramai dilalui kendaraan bermotor tersebut.

"Begitu mendapat laporan dari Bapak Wakil Walikota, saya langsung menindaklanjutinya dan berkoordinasi dengan Kasatlantas Polrestabes Medan. Setelah itu kita mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan penindakan berupa pelarangan berjualan di atas trotoar. Selanjutnya mereka kita ingatkan agar tidak berjualan kembali di trotoar," jelas Renward.

Apabila kedapatan berjualan kembali, tegas Renward, pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa penderekan, penggembosan maupun penilangan. Setelah itu mobil beserta meja dan kursi dipindahkan ke dalam kantor milik perusahaan kartu seluler tersebut. Kemudian Renward berpesan kepada anggotanya agar terus melakukan pengawasan.

Sementara di tempat terpisah, petugas Dishub bekerjasama dengan Satlantas Polrestabes Medan melakukan penindakan terhadap dua unit mobil yang memarkirkan kendaraannya secara berlapis di Jalan Bogor. Sebab, tindakan pengemudi kedua mobil tersebut mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Sadar akan kesalahannya, kedua pengemudi pun tak berkutik. Dengan terpaksa mereka pun menerima tilang atas pelanggaran yang telah dilakukan. Petugas Dishub dan satlantas pun mengingatkan keduanya agar tidak lagi parkir sembarangan, termasuk parkir berlapis di lokasi yang telah dipasang rambu-rambu larangan.

Selanjutnya Renward kembali mengimbau kepada masyarakat, terutama pemilik kendaraan bermotor agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Selain mengganggu kelancaran arus lalu lintas, parkir sembarangan yang dilakukan telah merampas hak para pejalan kaki sekaligus merusak estetika kota.

"Jadi mulai saat ini, patuhi lah peraturan yang ada. Saya pun telah menurunkan petugas untuk terus melakukan pengawasan. Di samping itu saya juga menghimbau kepada masyarakat agar segera menyampaikan laporan jika menemukan ada kendaraan yang parkir sembarangan maupun di atas trotoar (pedestrian). Kita langsung datang untuk melakukan penindakan," pungkasnya.