LABUSEL - Luar biasa. Langkah Polres Labuhanbatu dalam memberangus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya patut diacungi jempol. Ini setelah personel binaan AKBP Frido Situmorang membongkar jaringan narkotika yang melibatkan terpidana dari Rutan Kotapinang dan Warga Binaan Lapas Klas II A Rantauprapat. Tindak pidana narkotika ini berhasil diungkap kepolisian pada Jumat (9/3/2018) pukul 19.00 di Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Saat itu, Kepolisian Satres Narkoba Polres Labuhanbatu telah melakukan penangkapan terhadap tersangka R alias Rudi dengan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,89 gram bruto, 8 bungkus plastik klip kosong, satu kotak permen Doublemint (tempat sabu), tiga buah pipet, satu buah jarum suntik, satu buah kaca pirek dan satu unit HP Nokia
warna hitam.

"Dari hasil keterangan tersangka, barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AEH," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, Senin (12/3/2018).

Kemudian, personel melakukan pengembangan sehingga pada Jumat (9/3/2018) pukul 20.00 di Lingkungan Kampung Makmur, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel tepatnya di sebuah rumah telah dilakukan penangkapan AEH dan AH alias Dian.

Dari AEH petugas menemukan dua unit HP dan dari Dian kita mengamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip tembus pandang berisi 2.172 butir pil ekstasi warna hijau seberat 608 gram brutto, satu bungkus plastik klip berisikan empat butir pil ekstasi warna hijau dan orange seberat 1,12 gram brutto, satu bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 100 gram brutto, satu bungkus plastik kliP sedang yang berisikan tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5 gram brutto, satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 0,9 gram brutto, tiga bungkus plastik klip tembus pandang yang masing-masing bungkus berisikan plastik klip kosong, satu unit Hp. Merk Nokia warna hitam, satu unit timbangan elektrik, satu buah tas pinggang warna hitam merk Bloods, Bungkusan yang terbuat dari Tisu warna putih dan dibalut dengan menggunakan lakban warna kuning (pembalut narkotika jenis pil ekstasi).

"Pelaku Dian menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dia peroleh dari ST, sedangkan pil ekstasi diterima dari seorang perempuan berinisial S atas suruhan dari ASH alias Ucok Jigrak (Warga binaan Rutan Kotapinang)," jelas Kapolsek.

Usai mendengarkan kesaksian pelaku, petugas kembali mengatur siasat agar pelaku dapat diringkus. Selanjutnya pada Sabtu (10/3/2018) sekira pukul 07.00 di Dusun Sidodadi, Desa
Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu, polisi kembali mengamankan ST dan menemukan barang bukti berupa dua unit Hp dan uang sebesar Rp1 juta dan kemudian sekira pukul 09.00, dilakukan penangkapan terhadap ASH alias Ucok Jigrak di Rutan Kotapinang dan ditemukan barang bukti berupa dua unit HP.

"Dari hasil keterangan ST, sabu yang diserahkan kepada Dian diperoleh dari HM (warga binaan Lapas Klas II A Rantauprapat), selanjutnya pada Sabtu (10/3/2018) sekira pukul 13.00, HM kita amankan dari Lapas Klass II A Rantauparapat. Dari dia kita amankan dua unit Hp," tandasnya.