MEDAN - Dua terdakwa pengadaan bibit karet okulasi PB 260 di Kabupaten Nias, Dodi Triaman Berkat Mendrofa selaku wakil direktur II CV. Nodela Solai dan Kurniel Disaron Zendrato selaku Pejabat Pembuat Komitmen (berkas terpisah), disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/3/2018).

Kedua terdakwa dinilai merugian negara sebesar Rp 589.085.000 dari dana yang dianggarkan pada tahun 2016 lalu dengan anggaran lebih dari Rp. 2 Miliar, yang bersumber dari dana APBD Nias.

"Terdakwa Dodi dalam dakwaan primer disebut tidak melakukan pengadaan bibit karet okulasi PB 260 sesuai dengan surat perjanjian dan surat pesanan yang telah ditandatangani terdakwa selaku wakil direktur II CV. Nodela Solai," ucap JPU Yus Iman M. Harefa SH.MH di depan majelis hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni.

Jaksa menambahkan, proses lelang pengadaan bibit karet okulasi tersebut dilakukan sebanyak dua kali oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berbeda. Dimana pada lelang yang kedua, Pejabat PPK yang ditugaskan adalah Kurniel Disaron Zendrato yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.

"Pelelangan bibit dilakukan sebanyak dua kali, dengan PPK Kurniel Disaron Zendrato di pelelangan yang kedua dengan kode lelang 873593," ungkap Jaksa Yus Iman.

Terdakwa Dodi dan Kurniel telah bersama-sama melakukan permufakatan dalam melakukan tindak pidana korupsi, dengan tidak menyediakan bibit karet bersertifikat sebanyak 123.000 batang sesuai dengan perjanjian.

"Dari 123.000 batang bibit karet okulasi PB 260 yang telah disepakati dalam perjanjian, terdakwa hanya menyediakan 120.000 batang bibit karet okulasi PB 260 yang bersertifikat. Dari situ dapat diketahui bahwa nilai kerugian negara ada pada angka Rp. 589.085.000, dengan perhitungan nilai yang dibayarkan dikurangkan dengan nilai yang terealisasi. Dan atas jasa PPK Kurniel dalam hal ini, terdakwa Dodi memberikan imbalan sebesar Rp. 10juta," tambah Yus Iman.

Jaksa Penuntut menjelaskan bahwa Terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.