MEDAN - Pasca dikabulkannya eksepsi dua terdakwa kasus korupsi pengadaan baju seragam Sekolah Dasar Negeri (SDN) se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) tahun anggaran (TA) 2016 di Pengadilan Negeri (PN) Nedan, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel) bakal menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. “Pasti ada upaya hukum akan dilanjutkan kembali dengan melakukan penyidikan kembali dengan sprindik (surat perintah penyidikan) baru lagi,” kata Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Senin (12/3/2018).

‎Dua terdakwa dikabulkan eksepsinya, adalah Waswin Lubis S.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmet (PPK) dan Juli Syahbana Siregar alias Budi selaku Wakil Direktur III CV. Kebersamaan.

Dalam putusan sela itu, majelis hakim memerintahkan Jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengeluar kedua terdakwa dari penjara.

“Kalau seperti itu, perintah majelis hakim kita keluarkan,” ucap mantan ‎Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Namun kata Sumanggar, pihak jaksa belum menerima salinan putusan eksepsi tersebut, dari Pengadilan Negeri (PN) Medan. Setelah diterima akan dipelajari untuk melihat kelemahan dakwaan, yang dinilai majelis hakim dalam dakwaan JPU ada kekeliruan.

“Pastinya, kita pelajari dulu hasil putusan eksepsi. Ini belum kita terima. Setelah itu, baru kita bisa melakukan tindaklanjut lain dengan melakukan perlawanan (menerbitkan sprindik baru),” tandasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim PN Medan diketuai oleh ‎Irwan Efendi menerima eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum kedua terdakwa.”Mengadili dan memutuskan Mengabulkan eksepsi terdakwa. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan,” ucap Irwan Efendi di ruang Cakra V di PN Medan, pekan lalu.

Dalam putusan pengabulan eksepsi ini, majelis hakim tidak cermat. Dengan itu, dakwaan JPU terdakwa tidak tepat untuk kedua terdakwa tersebut. ‎Sebelumnya, Dalam dakwaan JPU menyebutkan, pengadaan seragam SD itu, ber‎sumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran (T.A.) 2016, dengan menganggarkan berupa Kegiatan Pengadaan Pakaian Seragam Kelas 1 SD Negeri sejumlah Rp.1.920.000.000,00 dengan jumlah 12.800 siswa.

‎”‎Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negera sebesar Rp1,050 miliar dari pagu anggara senilai Rp1,92 yang berasal dari DAU APBD Kabupaten Labusel,” jelas JPU dari Kejari Labusel.

Atas Perbuatan, seharusnya terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.