MEDAN - Publik tanah air dikejutkan dengan pesan berantai dari media sosial maupun aplikasi pesan singkat yang menyebutkan 10 jenis obat-obatan dilarang konsumsi, yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini.

Obat-obatan yang dilarang konsumsi berdasarkan pesan berantai itu yakni Paramex, Inza, Inzana, Contrex & Contrexyn, Hemaviton Energy Drink, Hemaviton Action, Bodrex & Brodexyn, Natur E, Super Tetra, dan Stop Cold.

Alasan pelarangan berdasarkan pesan berantai itu seperti jumlah presentase PPA-nya 15 persen, telah terjadi bencana kematian di sejumlah wilayah Indonesia karena meminum obat-obatan itu.

Lalu obat-obatan tersebut mengandung racun yang amat berbahaya bagi produksi reproduksi tubuh manusia (kualitas sperma dan sel telur), jika obat-obatan itu rusak tidak bisa dikembalikan, sehingga berbahaya dikonsumsi, serta obat-obatan itu diproduksi tidak higienis.

Menanggapi hal itu, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan, Yulius Sacramento mengatakan, pesan berantai tersebut adalah bohong alias hoax.

"Melihat alasan dari pesan berantai tersebut, menurut saya itu dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, atau istilahnya ingin menjatuhkan pesaing," katanya..

Lanjutnya, hal itu karena 10 jenis obat-obatan disebutkan itu sudah berulangkali tersebar melalui medsos maupun pesan berantai di aplikasi pesan singkat.

"Ini bukan pertama kalinya terjadi. Ini sudah terjadi beberapa kali sejak 2003 silam, dan BPOM sudah berulangkali mengklarifikasikannya,"sebut Yulius.

Oleh karena itu, Yulius meminta kepada masyarakat untuk tidak resah atau langsung percaya atas informasi menyesatkan tersebut.

"Jika masyarakat resah atas info itu dapat mengeceknya langsung melalui website BPOM ataupun melalui call center Halo BPOM di nomor 1-500-533," pesannya.