LABUHANBATU - AA alias Alwi (17) terpaksa harus diserahkan Danton Security PT.SMA Teluk Panji, Sakkeus Simanjuntak (39) ke Polsek Kampung Rakyat. Pasalnya, warga Dusun 5 Desa Perkebunan Teluk Panji itu telah memanen sawit di tempat Sakkeus bekerja. "Benar. Pelaku diamankan karena memanen sawit milik PT.SMA Teluk Panji tanpa izin," beber Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Hery Sugiarto, Jumat (9/3/2018).

Menurut Kapolsek, peristiwa ini terjadi pada Kamis (8/3/2018) sekira Pukul 16.00. Di mana, buah kelapa sawit yang sudah dipanen pihak perkebunan PT.SMA Teluk Panji Hilang dari tempat pengumpulan akhir.

"Kemudian petugas keamanan di sana langsung membentuk tim untuk mengendap dan mencari tahu siapa pelakunya," ujar Kapolsek.

Benar saja. Jumat (9/3/2018) sekira pukul 01.00, Sakkeus bersama rekannya yang lain melihat lima orang sedang memikul tandan buah kelapa sawit dari areal kebun kelapa sawit Afd I Blok G Pasar 500 Perk PT.SMA Teluk Panji menuju perbatasan pemukiman masyarakat.

"Saat itu petugas keamanan perkebunan langsung menyergap, namun hanya satu pelaku yang berhasil diamankan. Sedangkan yang lain melarikan diri," ujarnya.

Usai diamankan, pelaku berikut batang bukti lima janjang buah kelapa sawit seberat 135 kg, ke Mapolsek untuk proses hukum selanjutnya. t, AKP Hery Sugiarto