LABURA - Masih ingat peristiwa pembunuhan yang dialami mahasiswi di Desa Londut beberapa waktu lalu? Jumat (9/3/2018) pagi tadi, pelaku pembunuhan terhadap Sisa Lestari (19) menjalani 22 adegan rekonstruksi. BACA : Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unisla Terancam Hukuman Seumur Hidup

Adapun rangkaian rekonstruksi ini diawali dari kepergian korban dari rumah saksi Linda hingga TSK Ariawan alias Wawan dan Korban bertemu di TKP.

Namun terjadi pertengkaran antara keduanya. Puncaknya, korban dibunuh pelaku saat berhubungan badan. Selanjutnya Wawan pun memukul sisi pipi dekat leher kanan dan wajah korban dengan menggunakan potongan kayu bulat sebanyak satu kali.

Usai menghabisi korban, pelaku mengambil satu unit HP Android merk Samsung milik Korban dan meninggalkan korban dengan kondisi sudah tidak bernyawa.

Meski pembunuhan ini terjadi di areal kebun kelapa sawit masyarakat Dusun X Afd IV, Desa Londut, Kecamatan Kualu Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, namun pelaksanaan rekonstruksi ini dilaksanakan di areal kebun PTPN 3 Afd V, Dusun Pangasean Mambang Muda, Kecamatan Kualu Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Selain kondisi TKP yang sulit ditempuh, alasan keamanan juga menjadi pertimbangan sehingga rekonstruksi kita alihkan," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Reskrim, AKP Teuku Fathir