MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara diperintahkan untuk menindaklanjuti selama tiga hari kerja amar putusan musyawarah sengketa Pilgubsu 2018.

Perintah itu berdasarkan putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Sumut dalam sidang putusan sengketa atas gugatan JR Saragih-Ance Selian akhir pekan kemarin.

"Putusan itu dibacakan pada Sabtu (3/3) kemarin. Salah satu poinnya adalah KPU Sumut wajib menindaklanjuti putusan itu paling lama tiga hari kerja, yang artinya hari ini adalah hari terakhir kami untuk menindaklanjuti," kata Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain.

Oleh karena itu, sebut Iskandar, hari ini KPU Sumut sudah menindaklanjuti dengan menyurati pihak JR Saragih dengan tembusan ke Bawaslu Sumut.

"Isi surat tersebut agar pihak JR untuk memberitahukan kapan melakukan legalisir ulang foto copy ijazah SMA, sebagaimana salah satu poin amar putusan sengketa kemarin," ucapnya.

Dijelaskan Iskandar, sebagaimana dalam amar putusan, dalam pelegalisiran ulang ijazah tersebut harus dilakukan bersama-sama dengan KPU Sumut dan diawasi oleh Bawaslu Sumut.

"Maka dari itu kami surati pihak JR, kapan mereka mau legalisir ulang. Agar kami menyesuaikan jadwal," tandas Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum tersebut.