MEDAN - KPU Sumatera Utara telah menindaklanjuti amar putusan Bawaslu Sumut perihal putusan musyawarah sengketa Pilgubsu 2018 atas gugatan JR Saragih.

Tindak lanjut yang dilakukan KPU Sumut dengan menyurati pihak JR Saragih kapan akan melakukan legalisir ulang ijazah SMA. Legalisir ulang itu dilakukan bersama-sama oleh KPU Sumut dan diawasi oleh Bawaslu Sumut.

Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain mengatakan, JR Saragih juga diberi waktu untuk legalisir ulang selama tujuh hari kerja, sebagaimana sesuai amar putusan Bawaslu Sumut.

"Dalam waktu tujuh hari kerja itu, kita juga membuat berita acara perihal pelaksanaan legalisir ulang yang ditandatangani oleh pihak JR dan KPU Sumut," katanya.

Sesuai amar putusan, waktu tujuh hari kerja itu sudah termasuk dengan penyerahan legalisir ulang kepada pihak KPU Sumut.

"Nantinya penyerahan itu ditandai dengan sebuah tanda terima khusus yang kembali ditandatangani oleh pihak JR dan KPU Sumut. Itu wajib kita jalani sesuai putusan Bawaslu Sumut," sebutnya.

Disinggung kapan pihak JR Saragih akan melakukan legalisir ulang, Iskandar menyebut, keputusan jadwal pelegalisiran ulang itu ada di pihak JR.

"Yang penting sehari sebelum berangkat (untuk melakukan legalisir), mereka (pihak JR) harus mengabari kami. Karena sesuai amar putusan, kami dan Bawaslu Sumut juga menyaksikan pelegalisiran tersebut," tandasnya.