MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih terus mendalami dugaan keterlibatan Amran Utheh, dengan melakukan pemeriksaan kembali Edita Siburian atas kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Sumut Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp 40,8 miliar. Saat ini, mantan orang nomor satu di Bapemas itu, Amran Utheh sudah menjabat sebagai Kadis Koperasi dan UKM.

"Kita akan jadwalkan kembali periksa Edita Siburian untuk dalami Amran Utheh. Karena pemeriksaan kemarin Edita tidak terbuka, hanya berikan jawaban normatif," ucap Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Kamis (8/3/2018).

Disinggung apakah dengan status Kadis Amran Utheh sekarang akan mempengaruhi pemeriksaan, Sumanggar membantah.

"Tidak ada yang berpengaruh dalam jabatan dia (Amran Utheh) sekarang. Kita tetap akan lakukan pemeriksaan," bebernya.

Menurut Sumanggar, pihaknya saat ini belum bisa menetapkan status Amran karna masih mendalami keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edita Siburian yang disebut sebagai kunci dalam menentukan nasib Amran Utheh.

"Masih normatif keterangan tersangka (Edita). Dia belum mau terbuka dengan penyidik. Jadi, kita belum dapatkan informasi terkait Amran Utheh," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejatisu bahkan pernah membeberkan bahwa penyidik sudah menetapkan Amran Utheh sebagai tersangka. Namun beberapa hari kemudian penyidik mengklaim bahwa Amran Utheh masih diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Kejatisu telah menetapkan tiga orang rekanan yang bergerak dibidang Event Organizer (EO) sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Rahmat Jaya Pramana selaku Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication dan Budhiyanto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convex.