DELISERDANG - Tak tahan terus diancam dan mendapatkan kekerasan dari anaknya yang bernama Christian Hasiholan Zebua (23) yang ketergantungan mengisap lem kambing (BACA: Ngelem), akhirnya Deliana Br Sinaga (64) bisa bernafas lega setelah Polsek Kutalimbaru berhasil melakukan Problem Solving (menyelesaikan masalah)-nya, Kamis (8/3/2018). Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu didampingi Bhabinkamtibmas Aiptu Maphilindo Siregar mengatakan, akibat ketergantungan lem kambing, Christian sudah beberapa kali mengancam dan melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya sendiri.

Martualesi Sitepu menjelaskan, dirinya menerima keluhan si ibu yang dilatarbelakangi pada saat bulan Desember 2017 lalu. Saat itu, dirinya sedang memberikan penyuluhan narkoba di perayaan Natal GBI di Jambur Bukit Permai Kutalimbaru.

"Jadi sebelumnya pada saat Bulan Desember 2017 saya memberikan penyuluhan saat perayaan natal jemaat GPdI di Jambur Bukit Permai Kutalimbaru. Lalu Pdt David Tarigan kemudian memfasilitasi keluarga ibu Deliana Sinaga bertemu dengan Kapolsek Kutalimbaru," jelasnya.

Setelah mendengar keluhan Deliana Sinaga, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pimpinan Panti Sosial Pamardi Putra "INSYAF" yang terletak di Jalan Berdikari No.37 Desa Lau Bekeri, Drs Ahmad Sulaiman dan menyerahkan Christian Hasiholan Zebua kepada pihak panti.

Lebih lanjut, Martualesi Sitepu mengatakan pihaknya memiliki program unggulan mingguan yang diberi nama "Minggu Berkat". Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk menyadari akan bahaya narkoba.

"Hal ini kami lakukan semata menunjukkan ke masyarakat bahwa Polri tidak hanya eksis menangani peredaran narkoba tetapi dalam dalam hal ini Polsek kutalimbaru dengan program unggulan mingguan "Minggu Berkat" juga hadir ditengah -tengah masyarakat yang beribadah mengajak masyarakat berpartisipasi dalam Harkamtibmas, kesadaran akan bahaya narkoba,"ungkapnya.

Martualesi juga menambahkan dengan diadakan kegiatan tersebut setiap minggunya, akan menjadi contoh keberhasilan Polri dalam memberikan kesadaran kepada masyarakat. Dirinya juga mengharapkan kepada masyarakat yang anggota keluarganya menjadi pecandu narkoba untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib dan akan di rehabilitasi.

"Inilah menjadi contoh keberhasilan dalam memberikan kesadaran ke masyarakat sesuai Pasal 54,55 dan 56 UU RI NO 35 Th 2009 tentang Narkotika. Barang siapa yg melaporkan anggota keluarganya menjadi pecandu narkoba tidak dapat dihukum namun oleh pemerintah wajib memberikan rehabilitasi sosial dan medis," tukasnya.

Sementara itu, Deliana Sinaga mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Kutalimbaru yang sudah mengupayakan anaknya bisa direhabilitasi tanpa mengeluarkan biaya yang sudah ketergantungan selama lebih dari 10 tahun.