JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra membantah telah melarang penggunaan GPS.

Dengan tegas ia menjelaskan, pihaknya tidak pernah menyebut penggunaan aplikasi GPS (Global Positioning System) saat berkendara melanggar aturan.

"Kami tidak pernah melarang penggunaan aplikasi GPS di ponsel sebagai petunjuk arah saat berkendara," katanya di Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Ia mengatakan, yang dilarang adalah jika aplikasi tersebut digunakan dengan posisi-posisi yang menyalahi aturan dan menimbulkan konsentrasi pengendara menjadi menurun.

"Misalkan saja menggunakan aplikasi GPS sambil dipegang tangan kiri, lalu tangan kanan menyetir atau memegang stang motor. Lalu selama berkendara kita melihat ke layar ponsel, itu yang berbahaya," jelasnya.

Masih kata dia, jika ponsel tersebut diletakkan di tempat tertentu dan tak membuat pandangan mata pengendara terpaku pada layar, maka aplikasi GPS boleh digunakan.

"Kan sekarang bisa dikeraskan volume suara petunjuk arahnya. Jadi pengendara tidak disibukkan dengan melihat layar sambil mengendara. Itu maksudnya," ulasnya.

Ia menjelaskan, jika ingin mengubah arah atau memahami jalur yang ada di dalam GPS dalam telepone pintar, pengendara sebaiknya menepi. Setelah itu baru melanjutkan perjalanan

"Lalu misalkan mau mengganti lokasi atau mengubah sesuatu di aplikasi itu ya menepi dulu. Jangan sambil mengendarai mobil mengoprek ponsel. Berhentinya juga di tempat yang tepat, tidak menganggu sirkulasi lalu lintas," imbaunya.

Jika ketentuan ini dijalankan, pengendara jelas tidak melanggar UU nomor 2009 ayat 160 ayat 1 jo pasal 283.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. ***