PALAS - Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas telah memproses lima temuan dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan PNS dan aparat serta zona penempatan alat peraga kampanye (APK). “Kelima kasus tersebut merupakan temuan pihak Panwaslih karena belum ada laporan warga,” ujar Ketua Panwaslih Palas Abdul Rahman Daulay kepada sejumlah wartawan yang tergabung di PWI Perwakilan Palas saat melakukan audensi dengan seluruh komisioner Panwaslih, Rabu (7/3/2018).

Adapun kelima dugàn pelanggaran itu, kata dia, terkait bentuk dukungan terhadap salah satu pasangan calon yang dilakukan oleh salah satu dinas.

Kemudian dua kasus lainnya, lanjut Rahman, tentang salam simbol dukungan terhadap paslon, mengkampanyekan paslon dalam acara operasi katarak di RSUD Sibuhuan serta penempatan APK.

Abdul Rahman yang didampingi Komisioner Panwaslih Divisi Oraganisasi dan SDM Irham Habibi Harahap dan Devisi Penindakan dan Pelanggaran A Faisal Nasution mengatakan, tindak lanjut dari dugaan pelanggaran tersebut masih dalam proses dan belum bisa dipublikasisikan.

Disinggung mengenai Putra Palas yang menjadi Pejabat Eselon II Pemprovsu dan kini menjabat Pj sementara Walikota Padangsidimpuan melakukan salam simbol dengan calon bupati dan telah beredar di media sosial

Ketiga Komisioner Panwaslih kompak mengatakan, hingga kini belum ada laporan dari masyarakat.

Ketua Panwaslih mengakui, sudah banyak yang mengirimkan foto pejabat dengan paslon yang beredar tersebut, namun menurut penilaiannya, meskipun hal tersebut merupakan pelangaran, namun pejabat yang dimaksudkan melakukan salam simbol tersebut bukan hanya dengan satu pasangan calon.

Kata Abdul Rahman, selain dengan salam simbol pasangan nomor urut satu, dia juga mekukannya dengan pasangan nomor urut tiga dan kemungkinan bila ada kesempatan mungkin dia juga akan melakukannya dengan pasangan nomor urut dua, sehingga kesannya tidak mendukung hanya satu pasangan calon.