Palas - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati sebagai kontestan di Pilkada dapat diskualifikasi jika terbukti melakukan pelanggaran.


Adapun bentuk pelanggaran yang sangat memberatkan tersebut,terkait batasan dana kampany melakukan kegiatan terstruktur dan masif (TSM) dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan money politik. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Penegasan itu disampaikan Ketua Panwaslih Kabupaten Palas Abdul Rahman Daulay didampingi Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran Ahmad Faisal Nasution dan Divisi Organisasi dan SDM Irham Habibi Harahap saat menerima audensi PWI Perwakilan Kabupaten Palas.

Menurut Rahman,jika terbukti secara sah,paslon melakukan pelanggaran dimaksud Panwaslih bisa merekomondasi paslon yang bersangkutan di diskualifikasi sebagai peserta kontestan Pilkada.

"Bahkan sanksi yang lebih berat, kata dia, Panwaslih bisa merekomondasikan untuk membatalkan paslon yang sudah terpilih atau menang dalam pilkada," ungkapnya 

Apabila secara sah terbukti disertai bukti-bukti yang lengkap, paslon yang melakukan pelanggaran dalam konteks menjadi kontestan peserta atau sudah memenangkan hasil pilkada. Bahkan sudah terpilih sebagai pemenang bisa dibatalkan.

Rahman mengingatkan paslon yang bertarung di Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.