MEDAN - Kasus kekerasan di lingkungan sekolah seperti yang dilakukan oknum guru inisial NH di SMA Negeri 1 Amandaraya Nisel, terhadap anak didiknya berinisial JM (17) tidak dapat ditolerir dan masuk dalam ranah pidana.

Hal itu sesuai amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak yang menyebutkan anak di dalam dan di lingkungan sekolah, wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, atau teman-temannya, di dalam sekolah yang bersangkutan atau lembaga pendidikan yang lain.

"Bentuk kekerasan fisik apapun di lembaga pendidikan tidak dibenarkan. Perbuatan tersebut sudah masuk pada ranah pidana," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait kepada makobar. com melalui seberang telefon,Selasa (6/2/2018).

Dikatakan Arist, hakikat dunia pendidikan bukan menghukum, tetapi mengubah dan membina perilaku anak menjadi baik. Dengan demikian, tenaga pengajar seharusnya tampil sebagai panutan yang baik bagi anak didiknya dengan menghilangkan pola-pola kekerasan di sekolah.

"Untuk itu pola pengajaran yang dulu berlaku otoriter dan hanya bersifat satu arah, mesti diubah. Dari otoriter dan komunikasinya hanya satu arah, harus menjadi dialogis dan partisipatis. Sehingga, bukan lagi guru yang hanya didengar, tetapi siswa juga perlu untuk didengar," kata Arist.

Lebih jauh dikatakanya , seharusnya sekolah bukan memukul dan menyakiti,melaikan fungsi sekolah adalah membina ,mengasuh dari peserta didik bukan mendapatkan prilaku kekerasan.

"Jika benar terjadi pemukulan dilakukan oleh oknum guru dilingkungan sekolah itu dapat disimpulkan tindak kejahatan serta kekerasan terhadap anak pelakunya dapat kenakan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

Dengan demikian, kata Arist siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak bukan saja di sekolah ataupun di ruang publik akan dikenakan sanksi pidana.

"Kalau terbukti melakukan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah pelaku bisa kenakan sanksi pidana dan pemecatan secara adminitrasi," ujarnya.