MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginstruksikan KPU Provinsi Sumut agar segera menjalankan putusan Bawaslu Sumut yang dibacakan dalam Musyawarah Sengketa Pilgubsu 2018 akhir pekan lalu. Demikian disampaikan Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum Dr Iskandar Zulkarnain ketika dihubungi usai berkonsultasi dengan KPU RI di kantor KPU Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Dikatakannya, putusan Bawaslu Sumut ini merupakan final dan mengikat, karenanya KPU Sumut siap menjalankan putusan ini.

"Jadi putusan Bawaslu Sumut merupakan hukum yang harus ditaati. Kita akan laksanakan. Putusan Bawaslu itu final dan mengikat," tukasnya.

Dijelaskan Iskandar, meski pihaknya menjalankan saran dari KPU RI berkenaan masalah ini, JR Saragih tidak serta merta ditetapkan sebagai pasangan calon nomor urut 3 pada kontestasi Pilgubsu 2018. Apalagi sejauh ini pihak JR Saragih belum mengonfirmasi KPU Sumut atas kelengkapan legalisir ijazahnya sesuai amar putusan Bawaslu.

"Tidak sesederhana itu. Karena dalam putusan (Bawaslu) itu harus bersama-sama (untuk legalisir ijazah). Dilakukan pemohon didampingi kita termohon. Kita kan diberi waktu tiga hari pasca putusan Bawaslu itu, lalu 7 hari untuk memprosesnya sampai dengan selesai. Karenanya kita langsung konsultasi ke pusat," paparnya.

Surati Bawaslu

Selain itu, upaya KPU pasca amar putusan diterima sudah berkirim surat ke Bawaslu atas poin-poin putusan yang dirasa belum jelas. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke pihak JR dan Bawaslu atas hasil konsultasi pihaknya ke KPU RI.

"Nah, dalam putusan Bawaslu disebutkan pihak Pak JR yang harus proaktif. Dimana kepada pemohon diperintahkan untuk melegalisir ulang ijazah. Kita hanya tinggal bertanya dan berkoordinasi ke JR, kapan beliau bisa melakukan legalisasi sesuai waktu yang diberikan," paparnya.

Iskandar menambahkan, setelah pihak JR menetapkan waktu untuk melakukan hal tersebut, pihaknya dan Bawaslu akan bersama-sama menindaklanjuti perintah dari putusan dimaksud.

"Belum ada (konfirmasi dari pihak JR, Red). Kita berencana setelah pulang akan membuat surat kepada yang bersangkutan. Walaupun di putusan majelis diperintahan ke pemohon (JR Saragih) yang harus aktif. Dia yang merencanakan kapan waktunya dan memberi tahu KPU untuk mendampingi bersama-sama," jelasnya.

Konsultasi pihaknya atas masalah ini, diakui dia sebatas hal-hal normatif saja. Disamping meminta pandangan KPU RI, sebelumnya KPU Sumut beranggapan ada tahapan yang sudah mereka buat dengan masalah lain di luar kasus ini.

"Bagi kita penyelenggara, amar putusan itu adalah hukum yang harus dilaksanakan. Tetapi dari Pak JR sendiri mungkin ada hal-hal lain yang dia lakukan. Misalnya ketika dia tidak puas dengan keputusan Bawaslu, sesuai regulasi bisa sampai ke PT TUN bahkan ke Mahkamah Agung," pungkasnya.

Lebih lanjut ia mengutarakan rencananya, besok, sekembalinya dari Jakarta, kami akan menggelar Rapat Pleno dan menyurati JR Saragih untuk menindak lanjuti putusan Bawaslu Sumut melakukan legistrasi ulang.