LABURA - Personel opsnal Polsek Marbau memepet dan menghentikan laju kenderaan MD alias Berlin (34), Minggu (4/3/2018) sekira pukul 14.30 di Jalan Sanusi Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu. Usut punya usut, Berlin pun digiring ke sel tahanan. Ditangkapnya Berlin dikarenakan adanya laporan Wulandari AM (34) warga Dusun 1 Emplasmen, Desa Perkebunan Marbau Selatan, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara ke Polsek Marbau. Dalam laporannya, PNS di salah satu dinas Pemkab Labuhanbatu Utara ini disebut-sebut telah kehilangan sepeda motornya.

Kapolsek Marbau, AKP Sastrawan Tarigan menjelaskan, perihal penggelapan ini berawal pada Sabtu (17/2/2018) lalu sekira pkl 17.30.

"Saat itu korban minta tolong kepada abang iparnya, Amrizal Lubis untuk mencuci sepeda motor Honda Supra X 125 BK 2387 LU warna biru hitam milik Dinas kabupaten Labuhan batu utara," ungkap Kapolsek, Selasa (6/3/2018).

Namun, setelah selesai dicuci di Doorsmer milik Milan, Berlin meminjam sepeda motor tersebut kepada Amrizal Lubis. Namun, setelah ditunggu berjam-jam dan pelaku tak kunjung datang, korban membuat laporan ke Polsek Marbau.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Minggu (4/3/2018), polisi mendapatkan laporan bahwa pelaku akan melintas di Jalan Sanusi Rantauprapat. Takut buruannya kabur, polisi langsung kebut ke lokasi dan langsung memepet laju kenderaannya. Saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang dibawanya itu hasil dari modusnya memakai kenderaan korban dengan tujuan mencuri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diboyong ke Mapolsek dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.