BANDA ACEH - Pengumuman hasil ujian tulis calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) di beberapa daerah dinilai tidak transparan. Sebab KIP tidak mengumumkan nilai ujian tulis peserta tes Calon Anggota PPS. ''Hal ini menandakan belum adanya transparansi di Komisi Independen Pemilihan atau yang disebut "KIP" akibatnya ribuan para pelamar PPS di daerah yang kecewa dengan hal ini,'' ujar Rivai Ahmad Penggiat Keterbukaan Informasi Publik melui siaran resminya ke GoAceh.co, Selasa (6/3/2018).

Dikatakan, nilai ujian tulis para calon anggota PPS merupakan hak mereka untuk mengetahui sehingga KIP di daerah tidak ada alasan untuk menutupi bahkan untuk tidak mengumumkannya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan informasi publik.

Jika memang nilai ujian tulis tidak diumumkan, lalu untuk apa dilakukan ujian tulis? Calon Anggota PPS sangat ingin mengatahui nilai mereka dikarenakan sebelum menghadapi ujian mereka terlebih dahulu telah belajar. Dengan tidak diumumkan nilai sehingga timbulnya rasa tidak puas dan kecurigaan dari calon anggota PPS kepada KIP di daerah, kecurigaan nya bisa saja seperti adanya calon anggota PPS yang mempunyai hubungan dekat dengan KIP atau panitia seleksi, ujian itu hanya sekedar seremonial saja, dan lain-lain.

Dikatakan mahasiswa Pascasarjana Ilmu Administrasi Publik Universitas Iskandar Muda ini, rekrutmen seharusnya mengutamakan nilai transparansi sehingga terjaring kandidat yang handal. Masyarakat sangat berharap anggota PPS yang direkrut oleh KIP di daerah benar-benar yang bisa menjadi panitia TPS yang bisa menjalankan demokrasi pada pemilu tahun 2019. ***