LABUHANBATU - Senin (5/3/2018) siang kemarin, personel kepolisian dari Polsek Kotapinang mengamankan salah seorang pria yang diduga melakukan pungli di Jalan HM. Yamin Kotapinang. Dari tangan pelaku RH (34), polisi mengamankan uang sebesar Rp 5.000 dari warga Kampung Raja, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang.

"Operasi ini dalam rangka kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dan pemberantasan premanisme di wilayah hukum Polsekta Kotapinang," kata Kapolsek Kota Pinang, Kompol SM. Sitanggang, Selasa (6/3/2018).

Menurut Kapolsek, pelaku diamankan petugas karena meminta uang kepada sopir mobil box yang sedang bongkar muat barang di Jalan HM. Yamin Kotapinang sebesar Rp 5.000 dengan dalih uang parkir, tetapi pelaku tidak menggunakan rompi parkir.

"Pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polsekta Kotapinang guna dilakukan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," tandasnya.