SERGAI - Rahman Syahputra (32) terpaksa tidur di sel Polsek Perbaungan. Dia disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dua ekor burung lovebird milik M. Hamdani (26) warga Desa Melati 2, Kecamatan Perbuangan, Sergai. Penangkapan Rahman dibenarkan Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap, Selasa (6/3/2018) sore tadi.

Menurut AKP Ilham, ditangkapnya Rahman atas adanya laporan dari M Hamdani perihal dua ekor burung hilang dicuri tersangka. Selain itu seluruh burung dalam sangkar ikut terbang.

“Tersangka kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun,” terang Kapolsek.

Sedangkan Hamdani mengatakan, dirinya mengetahui burung lovebird miliknya hilang dari teras rumahnya pada Sabtu (3/3/2018) pagi. Dari keterangan beberapa tetangga diketahui tersangka mengambil burung miliknya.

“Selain 2 ekor burung lovebird dicuri, 6 ekor burung terbang akibat kandangnya dirusak Rahman,” bilang Hamdani.