PALAS - Personel Unit Reskrim Polsek Sosa berhasil menangkap tiga dari empat tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, Minggu (4/3/2018) sekira pukul 22.30. Penangkapan terhadap ketiganya berawal dari tertangkapnya Supri Ginting (41) warga Dusun Kuta Tualah, Dusun Salam Tani, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, di Pos Satpam PT MAI Bunut Desa Siborna, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas.

Dari hasil pengembangan, petugas melakukan Pengejaran terhadap Arjuna Ramadanu (18) alias Juna, warga Dusun I, Aman Damai, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan Dani Rismanto (29) alias Cacing warga Desa Ujung Batu IV, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas yang diamankan dari lokasi yang berbeda.

Dihadapan petugas, Supri Ginting mengakui dirinya bersama tiga rekannya Arjuna Ramadanu alias Juna dan Dani Rismanto alias Cacing serta Bembeng yang kini berstatus DPO telah melakukan pencurian dan penganiayaan terhadap Rhomario (23) sopir PT VAL warga perumahan Afdeling PT VAL, Desa Ujung Batu II, Kecamatan Hutarajatinggi, Kabupaten Palas.

Kapolres Tapsel AKBP M.Iqbal melalui Kapolsek Sosa AKP Huayan Harahap SH mengatakan, ketiga pelaku diamankan berdasarkan laporan korban LP/19/III/2018/TAPSEL/TPS.SOSA/SUMUT, tanggal 3 Maret 2018, dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan melanggar pasal 365 KUHPidana.

Kejadian pencurian disertai penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (3/3/2018) sekira pukul 21.10. Di mana saat itu korban sedang mengemudikan mobil dump truck Colt Diesel dengan nomor dinding CDT 176 ALG tepatnya di simpang Aliaga menuju Desa Ujung Batu I secara tiba-tiba muncul seseorang menyetop mobil yang dikemudukanya.

"Numpang pulang ke Desa Ujung Batu II, lalu saya ajak naik ke mobil. Tetapi berjarak 10 meter, ada 3 orang numpang lagi," ungkap Kapolsek menirukan ucapan korban Rhomario.

Setelah mobil berjalan sekitar jarak 1 Km, tersangka Supri Ginting mendekap tubuh korban dan menodongkan senpi laras pendek. Pelaku menghardik korban untuk menghentikan mobil dengan ancaman senpi.

"Setelah mobil dihentikan, para pelaku mengambil barang milik korban berupa satu unnit handphone Note 5 merek Xiomi warna putih dan hanphone lipat merek Samsung warna putih serta uang dalam dompet Rp 700.000," ujar Kapolsek.

Selanjutnya, pelaku Bembeng (DPO) mengambil alih kemudi mobil. Dibawah ancaman dengan kedua tangan diikat serta mulut dan mata korban dilakban, korban disuruh naik ke mobil dan tubuhnya diinjak dan disuruh menunduk oleh pelaku Juna.

"Beberapa menit kemudian, mobil berhenti dan para pelaku turun dari mobil. Korban lantas berteriak minta tolong kemudian ada beberapa orang mendatangi mobil menolong korban," sebutnya.

Setelah ditolong warga, korban baru mengetahui dirinya berada di dekat pos Satpam PT KAS Desa Ujungbatu, Kecamatan Sosa dan selanjutnya korban membuat laporan kejadian pencurian dengan kekerasan ke Polsek Sosa.